Pengamat: Cara Komunikasi KPU Perlu Evaluasi Mendalam

Aliyudin | Rabu, 17/09/2025 09:19 WIB


Tentu saja sikap yang terkesan plin plan tersebut menjadi pembicaraan yang sangat hangat di kalangan masyarakat. Pengamat Komunikasi Politik dari Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih. Foto: dok. katakini

JAKARTA - Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan baru dimana para calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tidak perlu memperlihatkan kepada publik dokumen yang digunakan saat pendaftaran.

Tetapi dalam tempo yang cepat KPU kembali memberikan informasi publik keputusan yang mereka buat dibatalkan, atau dengan kata lain membatalkan keputusan yang mereka bikin sendiri.

Tentu saja sikap yang terkesan plin plan tersebut menjadi pembicaraan yang sangat hangat di kalangan masyarakat.

Pengamat Komunikasi Politik dari Swarna Dwipa Institute Frans Immanuel Saragih menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sangat perlu dievaluasi dalam melakukan komunikasi publik.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

“Perlu diingat bahwa KPU adalah sebuah lembaga yang berperan penting dalam kelangsungan kehidupan demokrasi di negara ini,” kata Frans di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Menurut Frans, sebagai sebuah lembaga yang memiliki peranan penting dalam kehidupan demokrasi seharusnya para pemimpin di jajaran KPU memikirkan bahwa keputusan yang akan mereka lakukan berdampak besar bagi kehidupan bernegara.

“Dalam periode demokrasi modern keterbukaan informasi sangat diperlukan, dan KPU dalam keputusan sebelumnya melarang keterbukaan informasi tersebut, lantas bagaimana masyarakat mengetahui kwalitas calon pemimpinnya,” tegas Frans.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

“Pada akhirnya mereka membatalkan keputusan tersebut dalam waktu cepat. Pertanyaan adalah untuk apa mereka membuat peraturan tersebut yang pada akhirnya mereka batalkan sendiri, apakah tidak melakukan riset atau pengamatan mendalam sebelum melakukan pembuatan peraturan,” imbuhnya.

Hal hal tersebut otomatis menunjukkan bahwa telah terjadi proses kesalahan komunikasi publik dilakukan KPU kepada masyarakat luas. “Hal hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi,” pungkas Frans.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPU Ijazah Komunikasi KPU