Alasan dan Dasar Hukum Berlakunya Darurat Militer di Indonesia

M. Habib Saifullah | Senin, 01/09/2025 20:05 WIB


Dasar hukum penetapan darurat sipil maupun darurat militer tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Aparat TNI berjaga saat massa unjuk rasa mulai menaiki pagar gedung MPR/DPR RI, Senayan pada Jumat 29 Agustus 2025 (Foto: Ist)

JAKARTA - Situasi aksi unjuk rasa di Indonesia beberapa hari terkahir sempat memanas hingga berujung pada tindakan kerusuhan dan penjarahan di sejumlah tempat.

Akibatnya, banyak lalu lintas dan kegiatan masyarakat di Indonesia sempat tersendat dan juga berbagai instansi dan kantor pun menerapkan work from home (WFH), dan sejumlah sekolah pun melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bahkan status darurat militer pun sempat menjadi trending topik pembicaraan warganet di sejumlah platform media sosial. Memang pada dasarnya Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan status darurat guna menjaga kedaulatan dan keselamatan rakyat ketika situasi dianggap mengancam.

Adapun dasar hukum penetapan darurat sipil maupun darurat militer tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

UU No. 23 Tahun 1959 menyebutkan bahwa Presiden berwenang menetapkan dan mencabut status darurat dengan mempertimbangkan tingkat ancaman yang dihadapi negara. Undang-undang ini membagi keadaan bahaya ke dalam tiga tingkatan, yaitu

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Darurat Sipil, jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban umum yang tidak bisa ditangani dengan mekanisme normal.

Darurat Militer, jika ancaman sudah melibatkan kekuatan bersenjata, pemberontakan, atau kondisi yang mengarah pada peperangan.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Darurat Perang, jika negara berada dalam kondisi perang secara nyata dengan pihak asing.

Adapun darurat sipil diberlakukan ketika stabilitas politik dan keamanan dalam negeri goyah namun masih bisa ditangani aparat sipil. Presiden berhak menginstruksikan pembatasan aktivitas masyarakat, pengawasan ketat media, hingga langkah luar biasa lain untuk memulihkan ketertiban.

Sedangkan darurat militer diberlakukan ketika ancaman meningkat menjadi konflik bersenjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara.

Dalam situasi ini, kendali keamanan diserahkan sepenuhnya kepada militer, dengan kewenangan melakukan operasi militer, mengatur pergerakan masyarakat, hingga mengambil alih fungsi pemerintahan sipil demi kepentingan pertahanan nasional.

Sejarah mencatat, darurat militer nasional pernah diterapkan Presiden Soekarno pada 1957 akibat gejolak politik dan pemberontakan daerah.

Sementara di era Presiden Megawati Soekarnoputri, darurat militer pun pernah diberlakukan di Aceh pada 2003, sebelum kemudian menurunkannya menjadi darurat sipil pada 2004.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Darurat Militer Darurat Sipil Unjuk Rasa Jakarta