Puan Soroti Polemik Royalti Lagu, Negara Diminta Adil dan Transparan

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 26/08/2025 23:18 WIB


Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa penyelesaian polemik royalti lagu harus menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku industri musik. Sehingga, diperlukan sistem royalti yang adil dan transparan.

"Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (26/8).

Dia menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan mudah dipahami. Menurutnya, sistem yang tak transparan akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan di masyarakat.

"Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait," ujarnya.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Politikus PDIP itu menyatakan revisi UU Hak Cipta dapat memberikan kepastian hukum. Dia pun berharap revisi UU Hak Cipta dapat segera diselesaikan.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

"Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung," kata Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan DPR akan terus mengawal pembahasan regulasi turunan terkait Hak Cipta. Menurutnya, hal itu agar selaras dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

"Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Dasco memimpin rapat konsultasi membahas royalti lagu, pada Kamis (21/8). Rapat konsultasi ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

Selain itu, hadir Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait, LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dan Pencipta, Ketua VISI, serta Ketua AKSI. Kemudian, terlihat juga penyanyi Piyu Padi, Ariel Noah, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.

Dasco mengatakan DPR bersama pemerintah hingga LMKN sepakat untuk mengakhiri polemik royalti lagu. Dasco mengatakan semua pihak sepakat untuk menjaga suasana tetap sejuk dan damai.

Selain itu, disepakati revisi UU Hak Cipta ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan. Kemudian disepakati penarikan royalti lagu akan didelegasikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sementara waktu selama dua bulan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Puan Maharani royalti lagu Revisi UU Hak Cipta