Wamenaker Noel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

M. Habib Saifullah | Jum'at, 22/08/2025 16:50 WIB


KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) (Foto: Ist))

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini setelah KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Adapun 10 tersangka lainnya ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3, Subhan.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; q, Supriadi; serra dua pihak PT KEM Indonesia bernama Temurila dan Miki Mahfud.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Setyo mengatakan, KPK turut mengamankan barang bukti dalam operasi senyap tersebut. Di antaranya, sebanyak 15 mobil, 7 motor, dan uang tunai sejumlah Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka dimaksud terhitung sejak hari ini sampai dengan 10 September 2025.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

"Di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Setyo

Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer Pemerasan Sertifikasi K3