KPK: Korupsi Kuota Haji Segera Naik ke Tahap Penyidikan

M. Habib Saifullah | Jum'at, 08/08/2025 19:45 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menaikkan penyelidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di gedung KPK (Foto: Dok. Jurnas.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menaikkan penyelidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan KPK usai meminta klarifikasi kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus ini pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Jumat (8/8/2025).

Menurut Asep penyelidikan kasus korupsi kuota haji ini sudah mendekati penyelesaian. Di mana, KPK sudah memanggil sejumlah pihak di tahap penyelidikan kasus ini.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

"Ini sudah mendekati penyelesaian," kata Asep.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Adapun pihak-pihak yang sudah dipanggil KPK yaitu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

Selanjutnya pihak travel yang diperiksa dalam kasus ini yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus.

Penyimpangan penetapan kuota ibadah haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji Penyidikan