Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Data WNI

Budi Wiryawan | Jum'at, 25/07/2025 01:05 WIB


Data diri Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi untuk Indonesia oleh entitas perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kesepakatan dalam penurunan tarif resiprokal oleh Presiden Donald Trump. Puan pun meminta Pemerintah mengklarifikasi dan memastikan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Puan menegaskan bahwa seluruh data diri Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Terkait dengan data pribadi, tentu saja Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Seperti diberitakan, Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal antara dua negara. Salah satunya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Pernyataan itu terpampang di situs resmi Gedung Putih, dengan berjudul `Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade`.

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

Melalui kesepakatan sementara ini, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yaitu 32 persen.

Presiden AS Donald Trump pun menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan ini. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026

Dituliskan pula bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar. Terkait hal itu, Puan meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk menjelaskan mengenai informasi tersebut, termasuk memastikan data pribadi WNI tetap terlindungi.

"Jadi Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

"Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," tegas Puan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Puan Maharani Data Diri WNI