Jaksa Korsel Ajukan Permintaan untuk Menahan Mantan Presiden Yoon

Yati Maulana | Senin, 07/07/2025 17:05 WIB


Jaksa Korsel Ajukan Permintaan untuk Menahan Mantan Presiden Yoon Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul untuk menghadiri interogasi di Seoul, Korea Selatan, 28 Juni 2025. REUTERS

SEOUL - Jaksa khusus Korea Selatan mengajukan permintaan baru pada hari Minggu untuk menahan mantan Presiden Yoon Suk Yeol, sehari setelah ia muncul di hadapan mereka untuk diinterogasi terkait deklarasi darurat militernya tahun lalu.

Yoon, yang menghadapi persidangan pidana atas tuduhan pemberontakan atas deklarasi darurat militer pada bulan Desember, ditangkap pada bulan Januari setelah melawan pihak berwenang yang mencoba menahannya, tetapi dibebaskan setelah 52 hari karena alasan teknis.

"Permintaan penahanan terkait dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan keadilan," kata jaksa penuntut khusus yang menyelidiki deklarasi tersebut dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara jaksa penuntut khusus menolak menjelaskan lebih lanjut ketika ditanya mengapa permintaan penahanan diajukan, dengan mengatakan mereka akan menjelaskannya dalam proses pengadilan untuk memutuskan apakah permintaan itu harus dikabulkan.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Pengacara Yoon mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa jaksa penuntut khusus tidak memberikan bukti yang kredibel atas tuduhan yang mereka ajukan, dan tim hukumnya akan "menjelaskan di pengadilan bahwa permintaan surat perintah penangkapan tidak masuk akal".

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Yoon dituduh mengerahkan pengawal presiden untuk menghentikan pihak berwenang menangkapnya pada bulan Januari, tetapi pengadilan sebelumnya telah menolak permintaan surat perintah penangkapan setelah Yoon awalnya menolak hadir untuk diinterogasi.

Yoon digulingkan pada bulan April oleh Mahkamah Konstitusi, yang menegakkan pemakzulannya oleh parlemen atas upaya darurat militer yang mengejutkan negara yang membanggakan diri sebagai negara demokrasi yang berkembang pesat setelah mengatasi kediktatoran militer pada tahun 1980-an.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Dekrit tanggal 3 Desember telah dicabut setelah sekitar enam jam ketika anggota parlemen, yang terpaksa memanjat tembok gedung majelis untuk melewati pasukan keamanan, menolak dekrit tersebut.

Mantan presiden tersebut sedang melawan tuduhan terhadapnya yang mencakup mendalangi pemberontakan, yang dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup. Ia menolak tuduhan tersebut.

Jaksa khusus ditunjuk beberapa hari setelah Presiden liberal Lee Jae-myung menjabat pada tanggal 4 Juni, menyusul kemenangannya dalam pemilihan cepat yang diadakan setelah penggulingan Yoon, dan memimpin tim yang terdiri dari lebih dari 200 pengacara dan penyidik.
Yoon menghadiri pemeriksaan berjam-jam oleh jaksa pada hari Sabtu.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korea Selatan Pemakzulan Presiden Perintah Penangkapan Yoon