Komisi XII Prihatin Temuan Pelenggaran Pengelolaan Limbah Sawit di Belawan

Aliyudin Sofyan | Minggu, 22/06/2025 14:18 WIB


Ratna menemukan bahwa perusahaan bersangkutan membuang limbah cair langsung ke laut tanpa proses pengolahan yang layak Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita saat meninjau Pelabuhan Belawan, Medan. Foto: dpr

MEDAN - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita menyuarakan keprihatinan atas temuan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh salah satu perusahaan kelapa sawit (CPO) di kawasan industri Belawan, Sumatera Utara.

Temuan tersebut disampaikan saat Komisi XII melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi industri yang diduga mencemari lingkungan dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi XII DPR ke Provinsi Sumatera Utara, Jumat (20/6/2025).

Dalam sidak tersebut, Ratna menemukan bahwa perusahaan bersangkutan membuang limbah cair langsung ke laut tanpa proses pengolahan yang layak, yang dinilai berisiko merusak ekosistem laut di sekitarnya.

“Saya bisa membayangkan bagaimana kondisi laut yang tercemar tidak akan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Aktivitas seperti ini jelas tidak berkelanjutan,” ujar Ratna seperti diberitakan dpr.go.id, Minggu (22/6/2025).

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Ia menambahkan bahwa temuan ini menuntut perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, perlu ada penyamaan perspektif dalam menangani perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kaidah lingkungan. 

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

“Kita harus menyamakan frekuensi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Banyak perusahaan menyerahkan pengelolaan limbah ke pihak ketiga, tapi itu tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab mereka,” tegasnya.

Politisi PKB ini menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan oleh perusahaan utama, meskipun mereka bekerja sama dengan vendor pengelola limbah. Ia menegaskan bahwa prinsip tanggung jawab tetap melekat pada pemilik utama kegiatan usaha. 

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

“Bukan berarti suatu perusahaan kalau sudah menyerahkan pengolahan limbah ke perusahaan ketiga itu mereka bebas dari tanggung jawab loh. Mereka harus tetap memaintain seberapa besar pengelolaan itu dilakukan dengan baik dan benar,” pinta Ratna.

Sebagai langkah awal penindakan, Ratna menyampaikan bahwa pihaknya aka  berkoordinasi langsung denganDitjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup . Komisi XII juga akan meminta data dan laporan resmi dari Ditjen Gakkum KLH untuk memperkuat proses pengawasan lanjutan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Limbah Kelapa Sawit Komisi XII