Baru Bebas, KPK Kembali Tangkap Nurhadi

Budi Wiryawan | Senin, 30/06/2025 21:35 WIB


Nurhadi kembali ditangkap untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman setelah baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Nurhadi kembali ditangkap untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Adapun penangkapan Nurhadi itu dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu, 29 Juni 2025 dini hari.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," imbuhnya.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Nurhadi TPPU