KPK Sebut Nilai Proyek Pengadaan EDC Bank BRI Capai Rp2,1 Triliun

M. Habib Saifullah | Senin, 30/06/2025 18:35 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, total nilai proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencapai Rp2,1 triliun Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, total nilai proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencapai Rp2,1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan EDC di BRI terjadi sejak 2020 hingga 2024.

"Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC di BRI, terkait tempus perkaranya dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025), dikutip dari Jurnas.com.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua Kantor BRI pada Kamis, 26 Juni 2025. KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

"KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan, kemudian ada tabungan juga, ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Budi.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Budi mengatakan, KPK akan melengkapi seluruh informasi dan keterangan yang telah diperoleh untuk menuntaskan perkara korupsi ini.

Meski begitu, KPK saat ini belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Penyidikan kasus tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Selain itu, KPK juga belum membeberkan kontruksi perkara dan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Hal itu baru akan disampaikan pada saat dilakukana penetapan maupun penahanan tersangka.

"Tentu KPK nanti akan menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI ini," kata dia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Korupsi Bank BRI Pengadaan Mesin EDC