KPK `Obok-obok` Dua Lokasi Terkait Korupsi Taspen dan PT IIM

M. Habib Saifullah | Selasa, 24/06/2025 13:45 WIB


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Cibinong dan Depok terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen Gedung KPK (Foto: republika)

Jakarta, Katakini.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Cibinong dan Depok terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen pada Senin (23/6/2025).

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). Kasus korupsi ini merugikan negara sejumlah Rp1 triliun.

"Tim kembali melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara kasus Taspen untuk tersangka korporasi PT IIM. Penyidik melakukan penggeledahan di Cibinong Bogor, satu lagi di Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/7/2025).

Budi menuturkan tempat yang digeledah tersebut adalah rumah kediaman dari kuasa hukum dan kantor yang berafiliasi dengan PT IIM.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Teruntuk penggeledahan di Cibinong, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Sementara untuk detail hasil penggeledahan baik di Depok akan kami update," ucap Budi.

Dilansir dari Jurnas.com, KPK sebelumnya telah lebih dulu menggeledah Kantor PT IIM yang berada di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Juni 2024 malam.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Untuk diketahui, KPK menetapkam PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen

Penetapan tersangka korporasi itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Saat ini, perkara Kosasih dan Ekiawan tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK PT Taspen PT IIM Korupsi Dana Investasi