Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Soal Korupsi Laptop

M. Habib Saifullah | Senin, 23/06/2025 10:45 WIB


Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersasa Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Katakini.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,98 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Nadiem bersama tim hukumnya tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Nadiem yang memakai kemeja berwarna krem terlihat menenteng sebuah tas jinjing berwarna hitam.

Tak ada yang ia sampaikan kepada awak media soal pemeriksaannya hari ini. Nadiem bersama tim hukum terlihat langsung memasuki Gedung Bundar Kejagung.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap Nadiem diperlukan lantaran yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Mendikbud.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini. Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya," kata Harli.

Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Nadiem Makarim Kejagung Korupsi Laptop Mendikbudristek