KPK Belum Sita Jet Pribadi dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Operasional Papua

M. Habib Saifullah | Kamis, 12/06/2025 13:05 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menyita pesawat jet pribadi yang diduga dibeli dari hasil dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dana operasional kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua Jet pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penyalahgunaan dana operasional oleh kepala daerah Papua (Foto: Dok. KPK)

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menyita pesawat jet pribadi yang diduga dibeli dari hasil dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dana operasional kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meminta kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk kooperatif dalam proses hukum.

KPK meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. Termasuk barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Budi Prasetyo dikutip dari Jurnas.com, Kamis (12/6/2025).

KPK juga menyatakan tak segan mentersangkakan para pihak yang terlibat dengan perkara pencucian uang apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pemidanaan.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

“Sehingga tidak hanya untuk pembuktian, tapi sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi pemulihan aset nantinya. Terlebih nilai kerugian negara-nya mencapai Rp1 triliun,” kata Budi.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Pada hari ini, KPK memanggil saksi atas nama Gibrael Isaak yang merupakan pengusaha maskapai pribadi berkebangsaan Singapura. KPK akan mendalami pembelian pesawat jet pribadi tersebut.

Gibrael sudah sering diperiksa penyidik KPK. Dia merupakan Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG).

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Di penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyebut mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum) memerintahkan Gibbrael membawa uang tunai miliaran rupiah dengan pesawat jet.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua.

KPK mentaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 triliun. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

KPK bakal mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas karena yang bersangkutan tidak bisa diproses hukum lantaran sudah meninggal dunia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Jet Pribadi Penyalahgunaan Dana Operasional Papua