DPR Desak Audit Menyeluruh Biaya Maskapai Penerbangan

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 24/05/2025 22:45 WIB


Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae menyoroti persoalan harga tiket pesawat yang tinggi dan pajak bandara (airport tax) yang membebani penumpang. Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Ridwan Bae (Foto: dpr)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae menyoroti persoalan harga tiket pesawat yang tinggi dan pajak bandara (airport tax) yang membebani penumpang.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu pun mendesak agar struktur biaya maskapai diaudit secara menyeluruh dan tarif disusun secara transparan agar publik dapat mengetahui dasar penetapannya.

“Segera melakukan audit menyeluruh terhadap struktur biaya maskapai penerbangan serta mewajibkan transparansi penetapan tarif kepada publik guna menghindari praktik manipulasi dalam pembentukan harga tiket,” kata Ridwan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Dalam kesempatan yang sama, Ridwan sempat menyinggung masalah tarif pajak bandara yang dirasa tidak sebanding dengan kualitas pelayanan bandara. Ia meminta agar tarif tersebut dievaluasi secara berkala dan tidak hanya ditentukan berdasarkan momentum atau musim tertentu.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

“Penyesuaian tarif airport tax tidak bersifat musiman melainkan diterapkan secara lebih permanen dengan mempertimbangkan indeks pelayanan bandara. Evaluasi berkala terhadap koreksi antara tarif dengan kualitas layanan bandara wajib dilakukan secara transparan bersama BPKP atau otoritas independen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwan mendorong pemerintah membuka ruang kompetisi yang sehat di industri penerbangan nasional, termasuk dengan memberikan peluang bagi operator baru serta mengevaluasi kembali kebijakan tarif batas atas dan bawah.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DPR RI Maskapai Penerbangan Harga Tiket Pesawat Kemenhub