Legislator Minta Pemerintah Beri Insentif Rokok Non-Cukai

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 17/05/2025 23:53 WIB


Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan agar memberikan keringanan bagi industri kecil dan menengah (IKM) rokok Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan (Foto: E-Media DPR)

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan agar memberikan keringanan bagi industri kecil dan menengah (IKM) rokok. Di antaranya dengan memberikan intensif rokok non-cukai atau bayar cukai lebih rendah.

Permintaan itu disampaikan mengingat rokok non-cukai masih kerap beredar di masyarakat terutama yang diproduksi langsung oleh petani tembakau. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki kemampuan modal yang mumpuni seperti industri besar rokok pada umumnya.

"Harusnya Bea Cukai memikirkan juga agar IKM itu membayar cukai sehingga tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal. Harusnya Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan insentif atau memberikan kemudahan bagi IKM," ujar Eric dalam keterangan resmi dikutip pada Sabtu (17/6).

Eric menjelaskan bahwa sektor IKM bukan tidak mau membayar pajak ke Pemerintah atas produknya. Hanya saja, biaya pendaftaran yang terlalu mahal di saat hanya memiliki modal kecil membuat mereka akhirnya tidak mendaftarkan produknya ke bea cukai.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Sebenarnya petani (tembakau) pengen juga membayar cukai. Jangankan IKM, industri besar pun sekarang sudah kesulitan membayar cukai. Ini perlu kita cermati bersama. Insyallah Komisi XI akan memanggil Kementerian Keuangan untuk membahas lebih dalam soal ini," tambahnya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Melansir data Indodata peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun pada tahun 2024. Konsumsinya pun terus meningkat dari 28 persen pada tahun 2021 menjadi 46 persen di tahun 2024. 

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DPR RI Bea Cukai IKM Rokok Insentif Rokok