Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Anggota Komisi II DPR Pertanyakan Keistimewaan Solo

Aliyudin | Selasa, 29/04/2025 16:17 WIB


Usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (24/4/2025). Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Foto: dpr

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mempertanyakan apa keistimewaan Kota Solo atau Surakarta sehingga layak diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Menurutnya, status daerah istimewa atau khusus semestinya tidak dilepaskan dari faktor sejarah dan budaya yang kuat.

"Kalau kaitannya dengan daerah khusus dan daerah istimewa, itu tidak terlepas dari aspek kesejarahan dan kebudayaan. Dua itu bobotnya. Makanya, secara konstitusional kita mengenal daerah istimewa seperti Yogyakarta dan Aceh, dan daerah khusus seperti DKI Jakarta," ungkap Ahmad Irawan seperti dilansir dpr.go.id, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan, konstitusi Indonesia memang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

"Itu termasuk hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Jadi, ketika suatu daerah ingin menyandang status khusus atau istimewa, pertanyaan awalnya adalah: dia termasuk yang mana? Dan ingin dalam bentuk apa? Apakah sebagai provinsi, kabupaten, atau kota?" lanjutnya.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Diketahui, usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (24/4/2025).

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebut hingga April 2025 terdapat 341 usulan pemekaran daerah. Dari jumlah tersebut, 42 usulan pembentukan provinsi, enam usulan status daerah istimewa, dan lima permintaan status daerah khusus.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Usulan Daerah Istimewa Surakarta sendiri berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPAH Dany Nur Adiningrat, menyebut gagasan ini bertujuan memperjuangkan hak-hak Keraton Surakarta dan Mangkunegaran.

"Dari Kemendagri terdengar bahwa usulannya adalah pemisahan dari Provinsi Jawa Tengah, menjadi provinsi tersendiri. Jadi bukan lagi kota, melainkan Provinsi Surakarta atau Provinsi Solo," ujarnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi II Solo Daerah Istimewa