Mercedes Milik Ridwan Kamil Ternyata Tidak Terdaftar di LHKPN

Budi Wiryawan | Rabu, 30/04/2025 22:35 WIB


Mobil itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita beberapa waktu lalu, tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tidak (masuk LHKPN)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 30 April 2025.

Mobil itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Hanya saja, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Masih di bengkel," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan.

Di antaranya ialah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK. Penyidik masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Ridwan Kamil Mercedes Benz