Neng Eem Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Pemberangkatan PMI ke Arab Saudi

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 29/04/2025 14:25 WIB


Ketua Fraksi PKB MPR RI sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk lebih hati-hati dalam rencana membuka kembali pemberangkatan Pekerja Migran Indoensia ke Arab Saudi. Ketua Fraksi PKB MPR RI sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua Fraksi PKB MPR RI sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk lebih hati-hati dalam rencana membuka kembali pemberangkatan Pekerja Migran Indoensia ke Arab Saudi.

“Membuka Moratorium bukan semata menghilangkan masalah, namun akan membuka potensi masalah kembali jika pemerintah tidak matang," kata Neng Eem saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Senin (28/04/2025).

"Sejak moratorium diberlakukan pada tahun 2011, tercatat sekitar 185 ribu PMI berangkat secara ilegal ke Arab Saudi, fakta ini menunjukan masih sangat lemahnya pengawasan dan celah besar dalam sistem migrasi tenaga kerja Indonesia," ujarnya menambahkan.

Neng Eem menyoroti terkait perlindungan hukum bagi PMI di Arab Saudi, banyak sekali kasus terjadi pada pekerja sektor domestik di luar negeri khususnya para pekerja perempuan yang mengalami perlakuan tidak adil seperti halnya pelecahan seksual atau tindakan kekerasan lainnya.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Namun, lanjutnya, kasus tersebut justru lepas dari jerat hukum, sebalikanya jika Pekerja Migran Indonesia dituduh melakukan tindakan kriminal makan hukuman yang didapatkannya jauh panggang dari api.

Baca juga :
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya

"Pekerja sektor domestik di luar negeri kerap dianggap hanya menjadi budak, dan apabila terjadi masalah hukum maka hukum yang berlaku adslah hukum di Arab Saudi. ini membuktikan negara kita tidak mampu bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia PMI,” kata Neng Eem.

Karena itu, ia menilai pembukaan moratorium khusus untuk pekerja perempuan perlu dipertimbangkan kembali, kecuali jika hukum yang akan diberlakuakn adalah hukum yg disepakati atau hukum internasional.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

Ia mencontohkan Pekerja migran prempuan di Qatar saja tidak boleh berangkat ke Arab Saudi sebab ada stabilitas hukum yg menjadi pertimbanganya.

Neng Eem menambahkan, pemerintah perlu mengupayakan jalur diplomasi bilateral dan multiteral yg jelas sehingga akan terjadi kesepakatan yang dapat lebih melindungi para Pekerja Migran Indonesia. Karena tanpa pembenahan yang serius penghapusan moratorium justru hanya akan mengulang pola lama.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
MPR RI PKB Neng Eem Pemberangkatan PMI Arab Saudi