KPK Cecar Hasbi Hasan soal Pencucian Uang

Budi Wiryawan | Kamis, 24/04/2025 19:35 WIB


Tessa tidak mengungkap nilai aliran dana maupun bentuk aset dari hasil pencucian uang yang diduga dilakukan Hasbi Hasan Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait dugaan kegiatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lembaga antikorupsi menduga pencucian uang oleh Hasbi Hasan itu berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Didalami terkait peran beliau dalam kegiatan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 24 April 2025.

Tessa tidak mengungkap nilai aliran dana maupun bentuk aset dari hasil pencucian uang yang diduga dilakukan Hasbi Hasan.

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran

Dia selalu menegaskan bahwa substansi materi penyidikan bersifat rahasia dan biasanya akan dibuka dalam persidangan.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Untuk diketahui, KPK menstapkan Hasbi Hasan bersama Windy Idol dan Rinaldo Septarjando sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus TPPU Hasbi Hasan merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. 

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Dalam perkara Suap KSP Intidana dan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hasbi juga dihukum membayar uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, KPK juha kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.

Hasbi ditetapkan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna. Hasbi berperan sebagai penerima suap, sementara Menas pemberi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK TPPU Hasbi Hasan