Ojol Hanya Dapat BHR Rp50 Ribu, Kemenaker Panggil Pihak Perusahaan

Eko Budhiarto | Kamis, 27/03/2025 18:20 WIB


Ojol Hanya Dapat BHR Rp50 Ribu, Kemenaker Panggil Pihak Perusahaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (foto:antara)

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang pemberian nilainya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau kepada perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.

"Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi dia bukan THR dan dia juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kita berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang kita serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Yassierli menuturkan akan melakukan pengecekan terkait dengan pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada rata-rata pengemudi ojek online (ojol).

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Lebih lanjut, kata Yassierli, pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan online untuk mengetahui cara perhitungan pemberian BHR.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Kita juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Tapi sekali lagi itu kita serahkan kebijakan perusahaan," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa BHR adalah sesuatu yang baru sebagai bentuk kepedulian kepada mitra atau pengemudi, namun di sisi lain memiliki keterbatasan waktu, mengingat Hari Raya Lebaran akan berlangsung dalam beberapa hari lagi.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

"Memang seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas tapi kami akan tetap lihat dulu," katanya.

Sementara itu, Yassierli mengatakan akan memverifikasi pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Selanjutnya, pengusaha atau perusahaan tersebut diberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian.

"Kemudian kalau tidak ada respon, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
BHR Ojol onek online Yassierli