Ini yang KPK Sita dari Rumah Ridwan Kamil

Budi Wiryawan | Rabu, 12/03/2025 16:05 WIB


Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait dengan peluang untuk memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus ini Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (Istimewa)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025.

Dokumen yang disita itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2021 sampai dengan 2023.

"Pastinya kalau yang disita pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik. Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepasa wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan penyidik KPK akan menganalisis barang bukti tersebut dan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

"Ya sementara kan pasti dikaji segala sesuatunya, itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, itu pasti akan diikutkan," ujarnya.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait dengan peluang untuk memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus ini. Namun, saat ini status hukum Ridwan Kamil masih sebatas saksi.

"Saya kembalikan kepada para penyidik lah itu urusan teknisnya. Penyidik, Direktur Penyidikan, Kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka," kata Setyo menjelaskan kapan Ridwan Kamil diperiksa.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait dana iklan BJB di sejumlah media massa. KPK menduga telah terjadi menggelembungan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, identitas para tersangka belum disampaikan kepada publik.

Hal itu berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK dalam konferensi pers yang rencananya digelar pada Kamis atau Jumat pekan ini.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Iklan BJB Ridwan Kamil