Kemenhub Serahkan SIUKAK kepada 16 Perusahaan Keagenan Awak Kapal

Aliyudin | Jum'at, 07/03/2025 13:18 WIB


SIUKAK diberikan setelah perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 Penyerahan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) kepada perusahaan keagenan awak kapal. Foto: hubla/katakini

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyerahkan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) kepada 16 perusahaan keagenan awak kapal (Ship Manning Agency) Indonesia di Kantor Kementerian Perhubungan.

SIUKAK adalah dokumen resmi negara yang diterbitkan berdasarkan UU No. 66 Tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, yang diwujudkan melalui delapan misi atau yang disebut Asta Cita,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Hendri Ginting melalui keterangannya, Jumat (7/3/2025).

SIUKAK diberikan setelah perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, dan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC) 2006.

Capt. Hendri Ginting mengingatkan agar setiap perusahaan melaporkan permasalahan pelaut melalui Ditjen Hubla Kemenhub, c/q Ditkapel, dengan cara mengisi data di aplikasi Perlindungan Awak Kapal (https://dokumenpelaut.dephub.go.id/perlindungan).

Baca juga :
Kemenhub Didorong Segera Evaluasi Regulasi Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Jika ada kendala terkait izin usaha, perusahaan diminta segera melaporkan ke Ditkapel untuk mendapatkan pendampingan dalam penyelesaiannya,” ujarnya.

Baca juga :
Kemenhut Padamkan Hutan di Lombok Timur, 25 Pendaki Berhasil Dievakuasi

Ketua Umum CIMA, Dr. Gatot Cahyo Sudewo yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sillo Bahari Nusantara menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tahap pertama dari 84 perusahaan anggota CIMA yang akan mendapatkan SIUKAK.

Ia juga menambahkan bahwa SIUKAK mengacu pada UU No. 66 Tahun 2024, PP No. 31 Tahun 2021, dan PM No. 59 Tahun 2021, sementara SIUPPAK sebelumnya mengacu pada PM No. 84 Tahun 2013 yang kini telah dicabut.

Baca juga :
Daeng Ical: Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
SIUKAK Keagenan Awak Kapal Hubla