Revisi UU Haji, DPR: Regulasi Harus Lebih Adaptif dan Adil

Aliyudin Sofyan | Senin, 17/02/2025 17:18 WIB


Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pembahasan RUU Haji. Foto: dpr

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Para Ketua Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Agenda utama dalam rapat ini adalah membahas kebijakan peningkatan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi jamaah haji khusus dan umrah dalam draft revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti pentingnya revisi regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi kuota haji khusus yang selama ini belum terserap maksimal.

"Salah satu temuannya adalah terkait dengan kuota haji khusus yang tidak terserap secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan sanksi bagi BPI-BHK (Badan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang tidak mengisi kuota tersebut," ujar Hidayat.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Selain itu, Hidayat juga menyoroti perlunya pemisahan tugas antara Kementerian Agama dengan badan khusus yang menangani haji dan umrah, sebagaimana diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia. Menurutnya, pemisahan ini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan haji dan umrah serta memfokuskan tugas Kementerian Agama pada urusan keagamaan secara lebih luas.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai kemungkinan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk menggunakan kuota haji negara tempat mereka tinggal. Hal ini perlu diatur agar tetap sesuai dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan kesenjangan bagi jamaah haji di dalam negeri.

Terkait dengan umrah, Hidayat menegaskan pentingnya kajian komprehensif mengenai umrah mandiri. Ia menyebut bahwa semakin banyak warga Indonesia yang memilih untuk melaksanakan umrah tanpa melalui penyelenggara resmi, mengingat kemudahan akses dan biaya yang lebih terjangkau.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

"Negara harus memastikan perlindungan bagi jemaah agar tidak mengalami kendala seperti pembatalan sepihak atau permasalahan lainnya. Namun, regulasi juga harus menyesuaikan dengan realitas global yang semakin terbuka dan fleksibel," jelasnya.

Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk optimalisasi kuota, peningkatan perlindungan bagi jamaah, serta penyesuaian regulasi dengan perkembangan zaman.

Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan jamaah.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Haji DPR