Komisi V: SPM Tak Terpenuhi Tak Layak Tarif Tol Naik

Aliyudin Sofyan | Kamis, 27/02/2025 21:17 WIB


Sesuai dengan PP 23 Tahun 2024, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal seharusnya tidak diperbolehkan menaikkan tarif tol. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Foto: dpr

BEKASI – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menilai banyak masalah di jalan tol, termasuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dinilai belum optimal.

Hal ini dia sampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Jatiasih, Bekasi, pada Kamis (27/2/2025).

"Kalau saya sebut ini seperti benang kusut. Persoalan dimulai dari hulu sampai hilir. Studi awal pembangunan jalan tol tidak dilakukan dengan baik, metode kerjanya juga tidak tepat, sehingga berdampak pada konstruksi yang bermasalah. Akibatnya, jalan sering mengalami perbaikan sementara atau patching, yang justru mengganggu kelancaran lalu lintas," ujarnya.

Selain itu, Lasarus juga menegaskan bahwa sesuai dengan PP 23 Tahun 2024, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal seharusnya tidak diperbolehkan menaikkan tarif tol.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Dalam aturan, jika dalam tujuh hari setelah penundaan kenaikan tarif SPM masih tidak terpenuhi, maka kontraknya bisa diputus. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun jalan tol yang diputus kontraknya karena tidak memenuhi SPM. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah aturan ini benar-benar diterapkan?" tegasnya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Komisi V DPR RI juga menyoroti permasalahan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih marak di jalan tol. "Kendaraan ODOL memperlambat lalu lintas, bahkan kecepatan minimum 60 km/jam tidak bisa tercapai. Saat dikeluarkan dari tol, jalan di luar tol yang tidak memiliki daya dukung kuat menjadi rusak. Ini menciptakan efek domino yang merugikan semua pihak," lanjut Lasarus.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
SPM Tol Komisi V DPR Tarif Tol