KPK Telah Lengkapi Berkas Ekstradisi Paulus Tannos

Budi Wiryawan | Selasa, 25/02/2025 02:05 WIB


Adapun batas akhir bagi pemerintah RI untuk melengkapi syarat ekstradisi adalah 3 Maret 2025 Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melengkapi syarat-syarat terkait ekstradisi Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dari Singapura.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto berharap akan ada kabar baik agar ekstradisi Paulus yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP) dapat berjalan baik.

"Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif," kata Fitroh kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025.

Adapun batas akhir bagi pemerintah RI untuk melengkapi syarat ekstradisi adalah 3 Maret 2025.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan sejumlah syarat terkait ekstradisi Paulus Tannos. Di antaranya, surat permintaan dari menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Kemudian peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari jaksa agung, dan affidavit atau dokumen keimigrasian yang dapat digunakan anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia.

"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Untuk diketahui, Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.

"Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas beberapa waktu lalu.

Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.

Pemerintah Indonesia pun tidak bisa ikut campur dalam proses persidangan Tannos di Negeri Merlion. Sebab, setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.

Meski begitu, dirinya optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia bisa berjalan dengan lancar.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Paulus Tannos Ekstradisi