Jangan Main-main, Distributor Nakal MinyaKita Bisa Dipenjara Lima Tahun

Eko Budhiarto | Jum'at, 24/01/2025 15:40 WIB


Jangan Main-main, Distributor Nakal MinyaKita Bisa Dipenjara Lima Tahun Distributor nakal MinyaKita bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (foto:MinyaKita)

TANGERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan distributor minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif hingga 5 tahun penjara.

Budi menyampaikan, pihaknya akan memberikan teguran awal ke para distributor nakal. Namun, apabila tidak berubah, maka akan dikenakan hukuman berlapis mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar hingga Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

"Jadi kita ingatkan dulu, kalau masih tetap ini (melanggar aturan) kita lakukan seperti yang ada di undang-undang," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Setiap dugaan pelanggaran, kata Budi, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Bila terbukti bersalah, maka pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan hukuman tegas.

Baca juga :
Mendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur-angsur Turun

Ia menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan oleh distributor MinyaKita dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, salah satunya harga minyak yang mahal lantaran di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga :
Sempat Dievakuasi karena Rusuh, Mantan Wapres Ekuador Kembali ke Penjara

Diketahui, HET untuk MinyaKita di tingkat konsumen dibanderol sebesar Rp15.700. Namun saat ini, harga rata-rata MinyaKita di tingkat nasional mencapai Rp17.000.

Menurut Budi, hal ini terjadi di wilayah Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur serta wilayah Indonesia timur lainnya.

Baca juga :
PT DKI Perberat Vonis Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara

Oleh karenanya, Pemerintah akan bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran.

"Kami ingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga minyak terjangkau oleh masyarakat," kata Budi.

 

KEYWORD :
MinyaKita diatributor nakal penjara