Jangan Main-main, Distributor Nakal MinyaKita Bisa Dipenjara Lima Tahun

Eko Budhiarto | Jum'at, 24/01/2025 15:40 WIB


Jangan Main-main, Distributor Nakal MinyaKita Bisa Dipenjara Lima Tahun Distributor nakal MinyaKita bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (foto:MinyaKita)

TANGERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan distributor minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif hingga 5 tahun penjara.

Budi menyampaikan, pihaknya akan memberikan teguran awal ke para distributor nakal. Namun, apabila tidak berubah, maka akan dikenakan hukuman berlapis mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar hingga Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

"Jadi kita ingatkan dulu, kalau masih tetap ini (melanggar aturan) kita lakukan seperti yang ada di undang-undang," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Setiap dugaan pelanggaran, kata Budi, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Bila terbukti bersalah, maka pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan hukuman tegas.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Ia menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan oleh distributor MinyaKita dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, salah satunya harga minyak yang mahal lantaran di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Diketahui, HET untuk MinyaKita di tingkat konsumen dibanderol sebesar Rp15.700. Namun saat ini, harga rata-rata MinyaKita di tingkat nasional mencapai Rp17.000.

Menurut Budi, hal ini terjadi di wilayah Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur serta wilayah Indonesia timur lainnya.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Oleh karenanya, Pemerintah akan bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran.

"Kami ingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga minyak terjangkau oleh masyarakat," kata Budi.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
MinyaKita diatributor nakal penjara