Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Tahun Ini 10 Hari

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 18/01/2025 02:07 WIB


Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.  Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Viva

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sepanjang 2025, Jumat (17/1/2025).

Keppres tersebut menjelaskan bahwa cuti bersama bagi ASN di tahun 2025 sebanyak 10 hari. Berikut rinciannya:

  1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
  2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
  3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
  4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
  5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
  6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
  7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Salinan resmi Keppres ini telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dapat diunduh pada tautan ini.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Cuti bersama Tahun 2025