Partai Golkar Terima Kekalahan di Pilkada Jakarta

Eko Budhiarto | Kamis, 12/12/2024 20:51 WIB


Partai Golkar Terima Kekalahan di Pilkada Jakarta Wakil Ketua Umum (Wakil) Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, partainya menerima kekalahan di Pilkada Jakarta 2024

JAKARTA - Partai Golkar menerima kekalahan kandidat yang diusung, Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Wakil Ketua Umum (Wakil) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan Partai Golkar merupakan partai yang taat kepada azas negara dan hukum sehingga mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum, walaupun secara politik merugikan.

"Kita ini taat azas, negara kita negara hukum, tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum," kata Idrus dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

Selain itu, dia menyatakan bahwa Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pembangunan Indonesia berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

"Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen," kata dia.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Adapun pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit

Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
menerima kekalahan Partai Golkar Pilkada Jakarta