Polisi Tembak Polisi, Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Eko Budhiarto | Minggu, 24/11/2024 15:20 WIB


Polisi Tembak Polisi, Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menilai, tragedi polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, merupakan momentum untuk mengevaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum.

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” ujar Nasir dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Menurut Nasir, kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri. Ia menilai Polri perlu memperketat pengawasan penggunaan senjata api.

Nasir menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan, terlebih dengan munculnya berbagai kasus yang melibatkan penembakan antarpolisi.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat (1) dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Korban tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Kejadian tragis dini diduga dipicu Satreskrim yang sedang menindak aktivitas tambang ilegal.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Sumbar mengusut tuntas kasus oknum perwira polisi yang menembak rekan seprofesinya.

Listyo juga menilai peristiwa yang terjadi di Polres Solok Selatan tersebut bukan masalah konflik internal.

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
polisi tembak polisi senjata api