Terpilih Jadi Presiden, Trump Diberi Izin Ajukan Pembatalan Kasus Suap

| Sabtu, 23/11/2024 19:05 WIB


Terpilih Jadi Presiden, Trump Diberi Izin Ajukan Pembatalan Kasus Suap Presiden terpilih AS Donald Trump menyaksikan pertemuannya dengan anggota DPR dari Partai Republik di Capitol Hill di Washington, AS, 13 November 2024. REUTERS

NEW YORK - Seorang hakim New York pada hari Jumat memberikan izin kepada Donald Trump untuk mengajukan pembatalan kasus pidana uang tutup mulut yang melibatkannya. Trump dinyatakan bersalah awal tahun ini, mengingat kemenangannya dalam pemilihan presiden AS pada tanggal 5 November.

Trump, 78, dijadwalkan untuk dijatuhi hukuman pada 26 November. Namun jaksa penuntut di kantor Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg awal minggu ini meminta Hakim Mahkamah Agung Negara Bagian New York Juan Merchan untuk mempertimbangkan penangguhan semua proses dalam kasus tersebut hingga setelah Trump menyelesaikan masa jabatan presiden empat tahunnya yang dimulai pada 20 Januari.

Pengacara Trump, seorang Republikan, berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan karena jika hal itu terus menghantuinya selama ia menjadi presiden akan menyebabkan apa yang mereka sebut sebagai "rintangan inkonstitusional" terhadap kemampuannya untuk memerintah.

Kantor Bragg mengatakan mereka akan menentang pembatalan tersebut, tetapi setuju bahwa Trump berhak mendapatkan waktu untuk mengajukan kasusnya melalui mosi tertulis.

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Merchan pada hari Jumat menetapkan batas waktu 2 Desember bagi Trump untuk mengajukan mosi pembatalannya, dan memberi jaksa penuntut waktu hingga 9 Desember untuk menanggapi.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Donald Trump Kasus Hukum Uang Tutup Mulut