Sahbirin Noor Tetap Dilarang Keluar Negeri

Budi Wiryawan | Senin, 18/11/2024 17:50 WIB


Sahbirin Noor memenangkan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin tetap dilarang berpergian ke luar negeri meskipun status tersangka telah gugur.

“(Larangan ke luar negeri) masih berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Senin, 18 November 2024.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima Praperadilan Shabirin Noor tak mempengaruhi larangan ke luar negeri. Pencegahan Shabirin pun berlaku selama enam bulan ke depan sejak Oktober lalu.

Sebelumnya, Sahbirin Noor memenangkan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bebas dari jerat hukum dan tatus tersangka yang bersangkutan resmi gugur.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Putusan Praperadilan dimaksud dibacakan pada Selasa 12 November 2024. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Shabirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Shabirin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang ataufeeAhmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Sahbirin Noor