Tegas, Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset

Eko Budhiarto | Jum'at, 08/11/2024 06:14 WIB


Tegas, Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset
  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (foto:Kompas.com)

JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.

"Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik," ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Sebagai menteri koordinator, dia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Demikian pula dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

"Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Saat menerima kunjungan, Menko Yusril bersama para pimpinan KPK turut membahas keluhan warga negara asing yang diadukan melalui kedutaan besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Menurut dia, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Setelah mendapat RPTKA, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi. Setelah itu, barulah pekerja asing bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.

"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," ujar Yusril.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya bertujuan untuk silaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas pelantikan Yusril sebagai Menko Kumham Imipas.

Adapun pimpinan KPK yang datang meliputi Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Sedangkan Menko Yusril didampingi Staf Khusus Bidang Administrasi Rildo Ananda Anwar, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Hukum Nofli, Plt Deputi Bidang HAM Andika Dwi Prasetya, serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Surya Mataram.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Perampasan Aset Yusril Ihza Mahendra