Digitalisasi Administrasi Pilkada Dinilai Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

Aliyudin Sofyan | Rabu, 09/10/2024 17:18 WIB


Simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari. Foto: dpr

JAKARTA - Digitalisasi administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinilai dapat meningkatkan akurasi data pemilih dengan mengurangi keberulangan data (data redundant).

Hal itu ia sampaikan Anggota DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam webinar bertajuk, “Digitalisasi Pilkada: Tantangan dan Peluang bagi Demokrasi,” Selasa, di Jakarta, (8/10/2024).

“Digitalisasi menghindarkan kita dari data redundant, data pengulangan, karena bisa disortir sedemikian rupa, sehingga data pemilih itu bisa akurat,” ujar Kharis seperti dilansir dpr.go.id, Rabu (9/10/2024).

Selain mencegah terjadinya data ganda, Wakil Ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024 itu mengatakan digitalisasi administrasi juga mencegah seorang pemilih mencoblos dua atau tiga kali. Ia meyakini digitalisasi administrasi Pilkada 2024 dapat mendukung hasil pemilihan menjadi lebih akurat.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

“Digitalisasi pilkada ini berdampak pada tingkat atau kualitas pilkada,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Baca juga :
Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 202 dalam Rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024. Ia juga menegaskan bahwa KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

Selain itu, dia menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa KPU meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Digitalisasi administrasi Pilkada DPR