DPR Komit Dukung Industri Motor Listrik

Aliyudin Sofyan | Rabu, 09/10/2024 13:18 WIB


Beberapa anggota DPR menyampaikan saran terkait mekanisme subsidi.  Audiensi pelaku industri kendaraan listrik dengan DPR RI. Foto: dpr

JAKARTA – Dipimpin Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, DPR RI menggelar audiensi dengan para pelaku industri motor listrik di Indonesia di Jakarta, pada Rabu (9/10/2024).

Agenda audiensi tersebut adalah untuk mendengarkan pandangan dan penjelasan dari perwakilan Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (ASMOLI) beserta perwakilan dari merek motor listrik seperti Viar, Pasifik, Selis, United, serta produsen baterai Inco.

Wakil Ketua ASMOLI, Wilson, mengapresiasi dukungan pemerintah dan DPR dalam mendorong pertumbuhan industri motor listrik di Indonesia, terutama melalui program subsidi yang diluncurkan pada tahun 2023.

"Industri motor listrik di Indonesia berkembang pesat, dengan populasi mencapai 130 ribu unit di tahun 2024. Ini adalah prestasi luar biasa dalam waktu singkat," ujar Wilson. Ia menambahkan bahwa bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta per unit sangat membantu konsumen, mewakili 30-40% dari harga kendaraan tersebut.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Namun, dalam diskusi tersebut, beberapa anggota DPR menyampaikan saran terkait mekanisme subsidi. Anggota DPR RI Maman Abdurrahman,  yang sebelumnya menjabat pimpinan Komisi VII, mengusulkan agar istilah “subsidi” diubah menjadi “insentif” agar regulasi terkait tidak terlalu ketat dan tidak diperlakukan seperti subsidi lainnya.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Saya menyarankan istilah `subsidi` diubah menjadi `insentif`, sehingga mekanismenya lebih fleksibel dan tidak dibatasi aturan ketat dari Kementerian Keuangan," kata Maman.

Sugeng Suparwoto, yang juga merupakan anggota DPR RI terpilih dan pernah menjabat Ketua Komisi VII DPR RI di periode sebelumnya, menekankan pentingnya insentif untuk kendaraan listrik sebagai langkah menekan konsumsi BBM dan emisi. Namun, ia juga menyarankan agar insentif hanya diberikan pada kendaraan yang benar-benar diproduksi dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan sebesar 60%.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

“Ada dua skema insentif, yaitu konversi motor BBM ke motor listrik melalui bengkel-bengkel, serta insentif dari Kementerian Perindustrian. Namun, penting agar insentif ini diberikan secara tepat, khususnya untuk produk dengan TKDN yang memadai,” ujar Sugeng.

Pertemuan ini memberikan perhatian khusus untuk mempertimbangkan perubahan mekanisme insentif dan mengklarifikasi kebijakan agar program ini dapat berjalan lebih efektif di masa depan, terutama dalam mendukung kendaraan listrik produksi dalam negeri.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DPR Kendaraan listrik