Pansus Haji Temukan Berbagai Pelanggaran Serius Penyelenggaraan Haji

Aliyudin Sofyan | Kamis, 26/09/2024 20:19 WIB


Alokasi kuota haji tambahan menjadi perdebatan lantaran dinilai menyalahi UU No.8/2019. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Marwan Jafar (kanan). Foto: dok. katakini

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI menemukan berbagai pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini.

“Indikasi permainan kuota haji, pelayanan jemaah haji yang masih kurang dan keberangkatan jemaah yang tidak sesuai antrian melengkapi ketidakmampuan Kementerian Agama dalam mengurusi ibadah haji tahun ini,” kata Anggota Pansus Haji Marwan Jafar dalam acara Dialetika Demokrasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Marwan mengharapkan, revisi UU Haji dapat memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan. Selain itu, revisi ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan haji lebih baik dan tertib di kemudian hari.

“Tugas Pansus Haji sudah selesai setelah sekian banyaknya panggilan kepada Kemenag dan adanya temuan dilapangan sehingga dapat kita sepakati UU Haji Nomor 8 Tahun 2019 akan direvisi,” imbuh Marwan.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Seperti diketahui, alokasi kuota haji tambahan menjadi perdebatan lantaran dinilai menyalahi UU No.8/2019. Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia di 2024 mencapai 241.000 jemaah.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Jika merujuk UU No.8/2019, kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah. Namun, Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, masing-masing 10.000 ke haji reguler dan haji khusus. Dengan alokasi tersebut, kuota haji khusus tahun ini menjadi 27.680 jemaah. 

Inilah yang kemudian mendorong DPR membentuk Pansus Haji di mana salah satu fokusnya yaitu masalah dugaan penyalahgunaan Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan 2024.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pansus Haji Pelanggaran serius Revisi UU Haji