Anggota Komisi II Soroti Migrasi Penduduk Jakarta Ke Depok Jelang Pilkada

Lumillahil Afif | Rabu, 18/09/2024 15:19 WIB


Migrasi ini sebagai dampak kebijakan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Pemda Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI Munawaroh. Foto: dpr

BOGOR - Anggota Komisi II DPR RI Munawaroh menyoroti maraknya migrasi atau perpindahan penduduk Jakarta ke Kota Depok, Jawa Barat jelang Pilkada Serentak 2024. Migrasi ini sebagai dampak kebijakan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Pemda Jakarta.

"Tadi diinformasikan oleh Walikota Depok perihal banyaknya perpindahan penduduk (migrasi) Jakarta ke Depok akibat kebijakan penertiban NIK oleh Pemda Jakarta. Secara demografi letak kota Depok ini berbatasan langsung dengan Jakarta sehingga migrasi penduduk yang terjadi juga perlu mendapatkan perhatian khusus menjelang pelaksanaan pilkada serentak," ungkap Munawaroh seperti dilansir dpr.go.id, Rabu (18/9/2024).

Kemudian, Politisi PPP ini juga melihat di Depok banyak terdapat mahasiswa dari berbagai daerah yang kuliah dan tinggal di Kota Depok sedangkan Pilkada ini hanya boleh diikuti oleh penduduk berKTP setempat.

"Kondisi ini juga perlu diantisipasi oleh Bawaslu Kota Depok sebagai salah satu kerawanan pemilu karena banyaknya penduduk pendatang di sebuah daerah," tandas Munawaroh.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Legislator Dapil Jateng X ini juga menyoroti terkait masih adanya orang yang sudah meninggal masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Kasus seperti ini dimana-mana terjadi orang sudah meninggal masih tercatat. Alasan dari pihak KPU tidak bisa menghapus pemilih yang sudah meninggal karena harus ada lampiran surat keterangan meninggal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," tukasnya.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Sedangkan masyarakat selama ini, imbuhnya, hanya mengurus surat kematian di kelurahan dan rumah sakit. Pada hari H pemilihan nanti diharapkan Bawaslu dan juga masyarakat bisa ikut mengawasi agar DPT orang yang sudah meninggal tidak disalahgunakan.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi II Migrasi penduduk Jakarta Depok Pilkada