Dewas KPK Beri Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel

Budi Wiryawan | Jum'at, 06/09/2024 23:05 WIB


Ghufron terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan lantaran membantu memutasi ASN di Kementerian Pertanian Ketiua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sudah memberikan catatan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK.

Ghufron terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan lantaran membantu memutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat 6 September 2024.

Langkah itu dilakukan Dewas KPK mengingat Ghufron menjadi salah satu dari 40 peserta yang lolos seleksi tes tertulis capim KPK periode 2024-2029.

Baca juga :
Utang Kecil Ini Ternyata Sangat Mengganggu Ketenangan Hidup

"Jadi waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus," ucap Tumpak.

Baca juga :
Ketika Bos Tidak Adil, Bagaimana Sikap Seorang Muslim?

Namun, Tumpak menyatakan tidak memberikan salinan putusan etik kepada Pansel Capim KPK. Menurutnya, Pansel bisa mengetahuinya secara jelas melalui media massa.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa nggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia baca juga," tegas Tumpak.

Baca juga :
Rezeki Sedikit Tetap Bawa Keberkahan Melimpah Bagi Muslim
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dewas KPK Nurul Ghufron Pansel Capim