Dewas KPK Beri Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel

Budi Wiryawan | Jum'at, 06/09/2024 23:05 WIB


Ghufron terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan lantaran membantu memutasi ASN di Kementerian Pertanian Ketiua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sudah memberikan catatan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK.

Ghufron terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan lantaran membantu memutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat 6 September 2024.

Langkah itu dilakukan Dewas KPK mengingat Ghufron menjadi salah satu dari 40 peserta yang lolos seleksi tes tertulis capim KPK periode 2024-2029.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

"Jadi waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus," ucap Tumpak.

Baca juga :
Arteta: Arsenal Tanpa Rasa Takut di Fase Krusial Musim Ini

Namun, Tumpak menyatakan tidak memberikan salinan putusan etik kepada Pansel Capim KPK. Menurutnya, Pansel bisa mengetahuinya secara jelas melalui media massa.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa nggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia baca juga," tegas Tumpak.

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dewas KPK Nurul Ghufron Pansel Capim