Cabut Dukungan Cakada Partai Harus Dapat Persetujuan Tertulis

Eko Budhiarto | Rabu, 04/09/2024 16:15 WIB


Cabut Dukungan Cakada Partai Harus Dapat Persetujuan Tertulis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin

JAKARTA - Koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah (Cakada) harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.

"Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal cakada), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk `Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar` di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, dirinya juga mengaku masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran.

"Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan," katanya.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Afif menegaskan KPU membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Untuk itu, pihaknya membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

"Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," jelas Afif.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Berikut rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 per Rabu (4/9):

1. Total pencalonan perseorangan diterima 54 pasangan calon yang terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

2. Total partai politik atau gabungan partai politik 1.495 pasangan calon yang terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 274 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

3. Total wilayah dengan satu pasangan calon ada 43 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
mencabut dukungan gabungan partai