Basuki: HGB di IKN Bisa Diperpanjang hingga 160 Tahun

Budi Wiryawan | Sabtu, 13/07/2024 23:37 WIB


Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun dapat diberikan kembali untuk siklus kedua paling lama 80 tahun. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (Foto: PUPR)

JAKARTA - Investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal dapatkan hak guna tanah hingga 95 tahun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2024.

Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun dapat diperpanjang hingga 2 siklus. Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun dapat diberikan kembali untuk siklus kedua paling lama 80 tahun.

"Tetap (status pertanahan di IKN diberi HGB di atas HPL), cuma kan satu siklusnya ditetapkan 80 tahun. (Lewat Perpres No. 75 Tahun 2024) bisa diperpanjang siklus kedua nanti. Hanya itu yang utama," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Selain perpanjangan siklus HGB, investor yang mau berkontribusi atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) OIKN juga akan menerima penawaran berupa tarif hak atas tanah sampai Rp0 dan dapat diangsur.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Pembayaran kontribusi ini dilakukan satu kali pada saat mengajukan pengelolaan aset dalam rangka untuk menarik sebesar-besarnya investasi ke Ibu Kota baru tersebut.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Biasanya kalau hak atas tanah ada tarifnya, ini diberikan kesempatan kepada otorita untuk bisa Rp 0 atau dia mencicil.

"Pembayaran kontribusi sekali untuk mengajukan saja. Untuk menarik investasi. Itu dulu filosofinya. Kita itu ingin menarik investasi ke IKN," ujar  Basuki.

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Investor IKN Hak Guna Tanah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono