BNI Serahkan Rekening Terkait Judi Online ke OJK

Budi Wiryawan | Sabtu, 06/07/2024 02:05 WIB


Royke menuturkan pihaknya sudah melakukan upaya mendeteksi rekening yang digunakan untuk judi online Bank Negara Indonesia (BNI). (Foto: twitter)

JAKARTA - Bank Negara Indonesia (BNI) blokir rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan data rekening itu telah diserahkan BNI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Royke menuturkan pihaknya sudah melakukan upaya mendeteksi rekening yang digunakan untuk judi online.

"Ada (upaya pemblokiran rekening judi online) itu kita kasih feedback ke OJK. Jadi bukan sekadar kita punya data manajemen dan kita kelola data manajemennya itu saja," kata Royke Tumilaar di Menara BNI, Jakarta Pusat pada Jumat (5/7/2024).

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Royke menuturkan pihaknya dapat mendeteksi rekening-rekening yang diperuntukkan untuk aktivitas haram tersebut.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Kita baca ada indikasi-indikasi (rekening judi online), lalu kita sampaikan ke OJK. Sekarang teknologinyakan sudah ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Royke berkomitmen telah melakukan berbagai langkah-langkah untuk ikut membasmi judi online yang meresahkan masyarakat.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Terkait detail jumlah rekening yang diblokir, dia belum dapat membeberkannya. "Sudah ada banyak, itu sudah di OJK juga," tandasnya.

Royke menegaskan apa yang dilakukan pihaknya menjadi dukungan akan komitmen dalam pemberantasan judi online.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
BNI Rekening Judi Online