KPK Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

Budi Wiryawan | Jum'at, 28/06/2024 22:15 WIB


Hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Adapun alasan jaksa KPK mengajukan banding terkait pidana tambahan uang pengganti. Sebab, hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Majelis hakim membebankan kerugian negara sebesar US$ 113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.

"Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," katanya.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Selain itu, vonis hakim terhadap Karen lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Terkait hal ini, Tessa belum dapat membeberkan lebih jauh alasan jaksa mengajukan banding. Hal ini karena jaksa masih menyusun memori banding.

"Teman-teman JPU menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," katanya.

Untuk diketahui, Karen didakwa telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. 

Dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara

Selain itu, dia juga turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Karen Agustiawan Banding