Fahri Lubis: MKD DPR Harus Belajar Lagi Ruang Lingkup Tupoksinya

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 21/06/2024 15:15 WIB


Sebab, kata Fahri Lubis, MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili institusinya Tokoh Barisan Rakyat Pejuang Revolusi Konstitusi Fahri Lubis (Foto: MPR)

JAKARTA - Tokoh Barisan Rakyat Pejuang Revolusi Konstitusi Fahri Lubis mengatakan, ketidakhadiran Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah tepat.

Sebab, kata Fahri Lubis, MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili institusinya.

"Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pasal 81 maka kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR," kata Fahri Lubis di Jakarta, Jumat (21/6/24)

"Sehingga, sikap reaktif MKD DPR dengan meminta klarifikasi terkait pernyataan Bamsoet dalam tugasnya sebagai Pimpinan MPR itu sangat tidak relevan dan tidak sesuai dengan undang-undang," sambungnya.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Fahri Lubis menyatakan jauh sebelum adanya wacana amandemen konstitusi ke-5 tersebut, para tokoh-tokoh pegiat konstitusi telah menyampaikan aspirasi kepada Ketua MPR RI untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPR RI guna mengembalikan UUD1945 sesuai naskah asli dan menyempurnakannya dengan addendum serta pokok-pokok haluan negara.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Sudah on the track dengan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara MPR RI sebagai perwujudan kedaulatan rakyat memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amandemen UUD NRI 1945 yang telah empat kali diamandemen," ujar Fahri Lubis.

Sebagaimana diketahui pemanggilan Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Padahal, fakta dan bukti-bukti di lapangan menunjukan Bamsoet tidak pernah mengatakan bahwa seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Fahri Lubis MKD DPR Ketua MPR Bambang Soesatyo Amandemen