Juknis Dam Haji Dirilis untuk Lindungi Jemaah Indonesia

Budi Wiryawan | Senin, 03/06/2024 12:05 WIB


Edaran ini upaya pelindungan kepada jemaah calon haji Indonesia, sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah Jemaah Haji (foto: Kemenag)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024.

Kemenag mengatur pembayaran dam melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yakni RPH Al Ukaisyiyah sebesar 580 riyal Arab Saudi dan RPH Adhadi sebesar 720 riyal Arab Saudi.

"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 Hijriah/2024," ujar Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Biaya tersebut meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengemasan, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Baca juga :
Daeng Ical Minta Prabowo Tempuh Jalur BoP untuk Bebaskan Jurnalis RI

Hewan yang telah melalui proses akan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas di wilayah Makkah dan/atau Indonesia.

Baca juga :
Ketua Komisi XI: Penyesuaian Tugas DK LPS Wajib Dikonsultasikan ke DPR

"Sesuai juknis (petunjuk teknis) ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," ujar Anna.

Anna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah calon haji Indonesia, sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Baca juga :
Pimpin Amirulhaj, Menhaj Pastikan Layanan Jemaah di Tanah Suci Terkawal

Di samping itu ia menyebut surat edaran itu merupakan standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah calon haji dan para petugas haji Indonesia.

"Selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu," tuturnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jemaah Haji Kemenag Dam Haji

Terpopuler

Senin, 18/05/2026
Call center Kopra by Mandiri (bisnis)

Berita Call center Kopra by Mandiri (bisnis)

Selasa, 19/05/2026
Nomor Call Center Kopra by Mandiri (+62) 82-1700-7004

Nomor Call Center Kopra by Mandiri (+62) 82-1700-7004