Sebanyak 1.168 Narapidana Terima Remisi Waisak, 8 Langsung Bebas

Eko Budhiarto | Jum'at, 24/05/2024 02:02 WIB

Sebanyak 1.168 Narapidana Terima Remisi Waisak, 8 Langsung Bebas Ilustrasi penjara (Foto : Jurnas/doknet)

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus (RK) Waisak tahun 2024 kepada sebanyak 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia.

“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Dirincikan Deddy, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas. Dia juga menjelaskan, saat ini tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha di Indonesia.

“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” jelas Deddy.

Baca juga :
Ribuan Tahanan Ukraina Ajukan Permohonan Gabung Tentara dengan Imbalan Pembebasan

Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak pada tahun ini ialah Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana. Disusul Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Baca juga :
Libur Panjang Waisak, Whoosh Angkut 100 Ribu Penumpang

Lebih lanjut, Deddy mengatakan jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang. Dengan adanya pemberian remisi Waisak, maka dapat menghemat anggaran biaya makan.

“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” jelas Deddy.

Baca juga :
Waisak, Umat Buddha Kirab Dari Candi Mendut ke Candi Borobudur

Dia pun memastikan, pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.

 

KEYWORD :
remisi khusus Waisak narapidana