Siti Nurbaya: Perubahan Iklim Tantangan Yang Hantui Era Modern

Eko Budhiarto | Jum'at, 10/05/2024 17:45 WIB


Siti Nurbaya: Perubahan Iklim Tantangan Yang Menghantui Era Modern Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta seluruh pihak bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.  Di sisi lain, Siti juga menyinggung tentang perubahan iklim yang menghantui era modern.

"Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim menjadi tantangan yang menghantui era modern," kata Siti dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/5/2024).      

Hal tersebut dikemukakan agar negara ini siap dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi yang kian pesat. Sementara saat bersamaan juga memberikan dampak signifikan terhadap isu-isu keberlanjutan, terutama terkait keberlanjutan fungsi lingkungan.  

Siti menambahkan peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa lingkungan hidup. Hal ini berakibat pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang cenderung menurun, serta biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak dan risiko pembangunan yang semakin tinggi.  

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Untuk itu, ia mengemukakan pemerintah melalui Kementerian LHK berupaya menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPP-PPPLH), yang telah digodok sejak 2010 silam. Regulasi ini sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.   

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

"RPP ini merupakan langkah terobosan dan inovasi dari KLHK untuk mengatasi berbagai tantangan isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang kini dihadapi Indonesia seiring dengan berbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh KLHK hingga tingkat tapak," ujarnya.

RPP-PPPLH, kata Siti, mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

RPP ini, sambungnya, juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 serta Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPP ini. RPPLH Nasional memuat pokok-pokok gambaran situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup berbasis pendekatan Ekoregion, dan pokok-pokok rencana per pulau dan/atau kepulauan.

Ia menegaskan implementasi aturan ini membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, seperti kementerian/lembaga, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil.

"Dengan pokok-pokok itu, jelas bahwa rencana ini merupakan langkah maraton, sebuah upaya jangka panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tutur Siti.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Siti Nurbaya Lingkungan Hidup