MUI Desak ICC Berani Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu

Eko Budhiarto | Jum'at, 03/05/2024 13:20 WIB

MUI Desak ICC Berani Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak ragu dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

"MUI mendesak ICC agar berani dan tidak mengenal istilah takut untuk menegakkan keadilan, karena kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu ini sudah benar-benar luar biasa biadabnya," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/5/2024).  

Anwar menegaskan penangkapan Netanyahu tidak perlu melalui proses panjang. Sebab, menurutnya, selama ini Israel telah melakukan tindakan genosida yang menewaskan sebanyak 33.797 orang dan melukai 76.465 orang rakyat Palestina sejak enam bulan yang lalu.

"Ini jelas-jelas merupakan tindakan genosida yang ditujukan oleh Benjamin Netanyahu untuk menghancurkan seluruh atau sebagian dari rakyat Palestina," katanya.  

Baca juga :
PRK MUI DKI Bakal Gelar Workshop Jakarta Zero Stunting

Anwar menilai jika ICC tidak berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel tersebut karena takut dengan ancaman dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, maka hukum serta nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan sudah tergadaikan dan tidak lagi dihormati oleh ICC.

Baca juga :
MUI DKI Jakarta Sebut PKU Program Lama

Menurutnya, saat ini Benjamin Netanyahu sedang berada dalam ketakutan jika ICC benar-benar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Sehingga, Netanyahu telah melakukan berbagai usaha diplomatik dan meminta bantuan Presiden Amerika Serikat Joe Biden agar bisa terhindar dari penangkapan tersebut.

"Untuk itu, mari kita tunggu apakah ICC masih punya nyali atau tidak. Jika tidak, maka ICC tidak lagi berhak untuk dipercaya sebagai Mahkamah Pidana Internasional, dan kita meminta kepada masyarakat dunia supaya mahkamah tersebut dibubarkan saja," ucap Anwar Abbas.

Baca juga :
MUI Yakin Jika Polisi Bisa Jerat Panji Gumilang Pasal TPPU

Diketahui, Israel disebut semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Angkatan Bersenjata Israel, lapor Axios yang mengutip dua pejabat Israel dan AS.

Pada Selasa (30/4), juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby menegaskan kembali bahwa AS tidak mendukung penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.

 

KEYWORD :
ICC Benjamin Netanyahu Anwar Abbas MUI