Baznas Tegaskan Tak Lakukan Kapitalisasi Zakat

Eko Budhiarto | Rabu, 20/03/2024 14:20 WIB


Baznas Tegaskan Tak Lakukan Kapitalisasi Zakat
  Kantor BAZNAS

JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad menegaskan pihaknya tidak melakukan kapitalisasi uang zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sama sekali dalam proses kepengurusan dan pengelolaan uang ZIS yang diperoleh dari para muzaki (pemberi zakat).

"Yang berhak untuk mendapatkan adalah mustahik. Baznas sendiri tidak boleh ada kapitalisasi, jadi menerima dan kemudian memberikan. Kalau misalnya kami melakukan pemberdayaan, yang melakukan pemberdayaan itu adalah mustahik," katanya dalam acara Zakat Wakaf Impact Forum yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Noor mengatakan saat ini terdapat sejumlah program mikro finansial seperti peternakan dan rumah sehat untuk memberdayakan para mustahik, agar dapat naik kelas menjadi muzaki. Namun, program tersebut sepenuhnya dijalankan oleh kelompok tersebut.

Ia menegaskan Baznas sebagai lembaga negara non-struktural tidak diperbolehkan untuk melakukan kapitalisasi dalam pengelolaan dana ZIS dari para muzaki.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

"Kalau itu kapitalisasi yang kami lakukan, kami sendiri yang melakukan justru yang tidak diperbolehkan. Ini yang perlu kami luruskan sehingga tidak ada kesan, wah Baznas itu uangnya banyak, itu berarti ketuanya mendapatkan jatah berapa dalam rangka untuk kapitalisasi tersebut," tegasnya.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Meski demikian, kata Noor, Baznas diperbolehkan untuk mengelola dana ZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai macam bentuk, sebagai upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.

Untuk itu, sejumlah target telah ditetapkan. Saat ini, kata dia, Baznas menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp41 triliun untuk dikumpulkan pada tahun 2024 ini, yang dikumpulkan melalui berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia, hingga seluruh kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik negara (BUMN) yang menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sesuai dengan kewenangan Baznas untuk mengumpulkan zakat yang tertera dalam undang-undang.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

"Kalau Indonesia itu sedekah, infak, wakaf itu berjalan, maka in syaa Allah seperti yang tadi disampaikan, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur (sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya) akan tercapai," tutur Noor Achmad.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Baznas kapitalisasi