• News

Johanis Tanak Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

Budi Wiryawan | Kamis, 21/09/2023 16:35 WIB
Johanis Tanak Tidak Terbukti Langgar Kode Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait komunikasinya dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

"Menyatakan terperiksa Saudara Dr. Yohanes Tanak S.H, M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku ???," ucap Anggota Majelis Etik Harjono membacakan amar putusan, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

"Memulihkan hak terperiksa Saudara Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," imbuhnya.

Johanis Tanak dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Harjono mengatakan putusan ini harus diumumkan pada media jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewas KPK.

Adapun kasus ini diadili oleh ketua majelis etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Albertina Ho.

FOLLOW US