Ghufron terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan lantaran membantu memutasi ASN di Kementerian Pertanian
Dalam hal memberatkan, Ghufron tidak menyesali perbuatan hingga tak kooperatif
Sidang etik akan digelar setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Nurul Ghufron
Gugatan dengan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputus oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua
Hingga Hari Penutupan Pansel KPK Terima 525 Pendaftar
Komisi III meminta penjelasan Dewan Pengawas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang
Laporan Ghufron itu terkait pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang
Ghufron disidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur
Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK
Sebanyak 93 pegawai KPK yang terlibat itu diduga memberi fasilitas tambahan kepada tahanan yang sudah menyetorkan uang