• Kabar Desa

Kemendes PDTT Telah Terbitkan 195 Ribu SHM Transmigrasi Sejak 2015

Budi Wiryawan | Kamis, 04/08/2022 14:30 WIB
Kemendes PDTT Telah Terbitkan 195 Ribu SHM Transmigrasi Sejak 2015 Acara Penyusunan Pedoman Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi di Bandung (3-5/08/22). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Jakarta - Presiden Joko Widodo perintahkan agar Kementerian/Lembaga terkait segera prioritaskan Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat antara lain legalisasi lahan transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) punya mandat untuk berikan Hak Pengelolaan Lahan dalam kegiatan transmigrasi.

Pemberian Hak Pengelolaan Lahan salah satunya untuk kegiatan transmigrasi kepada Kemendes PDTT merupakan bentuk mandat yang dimiliki oleh Kemendes PDTT sekaligus berimplikasi kepada tanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkan hak tersebut dalam pembangunan dan pengembangan transmigrasi.

Plt. Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Rajumber Prihatin mengatakan, Kemendes PDTT berhasil menyelesaikan permasalahan pertahanan di lingkungan Transmigrasi.

"Hingga saat ini Lebih dari 195.000 Sertipikat Hak Milik (SHM) transmigrasi diterbitkan sejak Tahun 2015," kata Rajumber dalam acara Penyusunan Pedoman Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi di Bandung (3-5/08/22).

Acara ini melibatkan Narasumber lintas K/L antara lain Kemenko. Bidang Perekonomian, KemenATR/BPN, Kemendagri dan Akademisi dari UGM.

Kadis Nakertrans Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik mengapresiasi komitmen Pemerintah Pusat dalam penyiapan regulasi terkait pengaduan permasahan pertanahan.

Direktur PSP&PSKP Ditjen PPKTrans, Rosyid mengatakan, jajaran ketransmigrasian telah mengidentifikasi tipologi dalam permasalahan pertanahan transmigrasi.

Penyusunan pedoman ini diharapkan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada transmigran sehingga transmigran menerima haknya yaitu lahan dengan sertipikat hak milik sebagai amanat UU.

“Okupasi masyarakat setempat, tumpang tindih dengan kawasan hutan, sengketa dengan perusahaan/badan usaha, masyarakat adat dan instansi pemerintah merupakan beberapa permasalahan pertanahan yang berhasil diidentifikasi tipologinya," kaya Rosyid.

Plt. Asdep Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian, Kartika Listriana, menyampaikan penyelesaian permasalahan transmigrasi memerlukan fleksibilitas dan kreativitas pemerintah serta menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan solusi penyelesaiannya.

"Materi pedoman perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundangan," kata Kartika.

Sementara Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah KemenATR/BPN, I Made Daging, menyampaikan bahwa sinkronisasi data penting untuk dilakukan antara Kemendesa PDTT dengan KemenATR/BPN.

“Tahapan inventarisasi pertanahan penting untuk dimasukkan dalam Pedoman yang saat ini sedang disusun oleh KemendesaPDTT”, ujar Made.

"Pemanfaatan HPL hanya bisa digunakan untuk kegiatan ketransmigrasian, perubahan peruntukan harus melalui persetujuan pemegang HPL dalam hal ini Menteri Desa,PDTT," sambung Made.

Shinta Purwitasari, Kasubdit Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan KemenATR/BPN, menyampaikan Tipologi sengketa/konflik tertinggi lebih dari 56% penguasaan/pemilikan tanah belum terdaftar dengan sekitar 74% subjek sengketa orang perorangan.

Strategi pencegahan antara lain dengan menguatkan kerjasama dan koordinasi dengan Instansi Pemerintah, K/L, Perguruan tinggi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat dalam membangun kesadaran bersama dan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan keguatan pencegahan kasus pertanahan.

Nurbowo Edi, Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, Kemendagri menyampaikan Pemda perlu melaksanakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebelum melaksanakan pencadangan areal untuk transmigrasi serta memperlakukan masyarakat adat sebagai transmigran.

"Kemen ATR/BPN sangat penting untuk dilibatkan, karena sebagai Instansi yang berwenang dalam mengeluarkan sertipikat”, ujar Nurbowo.

Taufiq R.Rahman, Akademisi dari UGM mengatakan, fitrah dari pertanahan adalah masalah. Penyelesaian masalah tanah transmigrasi yang harus melibatkan banyak pihak memang kompleks untuk diselesaikan.

"Penanganan permasalahan tidak cukup hanya di atas kertas. Penanganan bisa juga berupa kesepakatan antar pihak untuk melaksanakan keputusan pengadilan," kata Taufik.

FOLLOW US